pakaian dalam ihram

 

PENDAHULUAN

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Setiap orang muslim pasti sangat mendambakan untuk dapat menunaikan ibadah haji. Haji merupakan salah satu amalan ibadah yang diwajibkan Allah SWT. Kepada orang-orang yang mampu menunaikannya, yakni mereka yang memiliki kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan ibadah tersebut.[1] Sebagai salah satu rukun islam yang wajib dilakukan bila mampu, melaksanakan ibadah haji merupakan wujud ketaatan umat muslim kepada Allah SWT.

Dalam melaksanakan ibadah apapun pasti ada ketentuan rukun, syarat, wajib, sunnah dan lain sebagainya. Begitupun dalam melaksanakan ibadah haji tidak sekedar dilaksanakan begitu saja, akan tetapi pasti ada ketentuan, rukun dan syarat-syarat tertentu yang harus dilaksanakan. Rukun pertama haji adalah ihram. Makna berihram dalam istilah fiqih adalah berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.[2] Diantara ketentuan-ketentuan dalam berihram ialah ketentuan tentang berpakaian dalam ihram. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji apa saja ketentuan berpakaian saat ihram.

PEMBAHASAN

Dalam melaksanakan ibadah haji, para jamaah wajib mengenakan pakaian ihram. Adapun ketentuan pakaian ihram untuk laki-laki yakni

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sedangkan bagi jamaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari. Selain ketentuan diatas, terdapat pula larangan yang harus ditaati bagi para jamaah haji saat ihram. Berikut larangan-larangannya

Larangan Bagi Jamaah Laki-Laki:

  • Memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju)
  • Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Larangan Bagi Jamaah Perempuan:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar

 

Ada pula sejumlah larangan saat berihram yang berlaku bagi seluruh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Larangan-larangan itu adalah:

  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan merek
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan perilaku yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi

Akan tetapi ada salah satu hadist nabi yang menerangkan mengenai rukhsoh dalam berpakaian ihram ialah HR. Bukhari No. 1710. Adapun bunyi dari hadist tersebut:

صحيح البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ

Artinya:

Shahih Bukhari 1710: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar: aku mendengar Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram".

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah memberikan keringanan bagi orang yang tidak memiliki sandal diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan untuk menggunakan celana saat ihram.

 

KESIMPULAN

Setiap perilaku maupun ibadah pasti ada ketentuan-ketentuan di dalamnya. Akan tetapi apabila seseorang tidak memungkinkan dapat melaksanakan ketentuan tersebut, Islam memberikan keringanan yang disebut Rukhsah. Sepertihalnya rukhsah dalam ihram, dimana Rasulullah memberikan keringanan bagi orang yang tidak memiliki sandal diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan untuk menggunakan celana saat ihram.

 



[1] Taufiqurrochman, Manasik Haji & Ziarah Spiritual, (Malang: UIN Maliki Press, 2011), 1.

[2] Ahmad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019), 114.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Takhrij Hadits Tentang Perintah Tabligh Walau Satu Ayat