pakaian dalam ihram
PENDAHULUAN
Ibadah haji merupakan
rukun islam yang kelima. Setiap orang muslim pasti sangat mendambakan untuk
dapat menunaikan ibadah haji. Haji merupakan salah satu amalan ibadah yang
diwajibkan Allah SWT. Kepada orang-orang yang mampu menunaikannya, yakni mereka
yang memiliki kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan
ibadah tersebut.[1]
Sebagai salah satu rukun islam yang wajib dilakukan bila mampu, melaksanakan
ibadah haji merupakan wujud ketaatan umat muslim kepada Allah SWT.
Dalam melaksanakan
ibadah apapun pasti ada ketentuan rukun, syarat, wajib, sunnah dan lain
sebagainya. Begitupun dalam melaksanakan ibadah haji tidak sekedar dilaksanakan
begitu saja, akan tetapi pasti ada ketentuan, rukun dan syarat-syarat tertentu
yang harus dilaksanakan. Rukun pertama haji adalah ihram. Makna berihram dalam
istilah fiqih adalah berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di
dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.[2] Diantara
ketentuan-ketentuan dalam berihram ialah ketentuan tentang berpakaian dalam
ihram. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji apa saja ketentuan
berpakaian saat ihram.
PEMBAHASAN
Dalam melaksanakan ibadah haji, para jamaah wajib
mengenakan pakaian ihram. Adapun ketentuan pakaian ihram untuk laki-laki yakni
- Memakai dua helai kain yang
tidak berjahit
- Saat melakukan thawaf, membuka
bahu kanan dan menutup bahu kiri
- Disunahkan memakai kain
berwarna putih
- Tidak boleh memakai baju,
celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup
kepala.
Sedangkan bagi jamaah perempuan,
ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh
tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung
jari. Selain ketentuan diatas, terdapat pula larangan yang harus ditaati bagi
para jamaah haji saat ihram. Berikut larangan-larangannya
Larangan Bagi Jamaah Laki-Laki:
- Memakai pakaian biasa (seperti
celana atau baju)
- Memakai kaus kaki atau sepatu
yang menutupi mata kaki dan tumit
- Menutup kepala dengan topi atau
peci, sorban
Larangan Bagi Jamaah Perempuan:
- Menutup kedua telapak tangan
dengan kaus tangan
- Menutup muka dengan cadar
Ada pula sejumlah larangan saat
berihram yang berlaku bagi seluruh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan.
Larangan-larangan itu adalah:
- Memakai wangi-wangian kecuali
yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
- Memotong kuku dan mencukur atau
mencabut rambut dan bulu badan
- Memburu dan menganiaya/membunuh
binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan merek
- Memakan hasil buruan
- Memotong kayu-kayuan dan
mencabut rumput
- Menikah, menikahkan atau
meminang perempuan untuk dinikahi
- Bersetubuh dan perilaku yang
mendatangkan syahwat
- Mencaci, bertengkar atau
mengucapkan kata-kata kotor
- Melakukan kejahatan dan maksiat
- Memakai pakaian yang dicelup
dengan bahan pewangi
Akan tetapi ada salah
satu hadist nabi yang menerangkan mengenai rukhsoh dalam berpakaian ihram ialah
HR. Bukhari No. 1710. Adapun bunyi dari hadist tersebut:
صحيح البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ
وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ
Artinya:
Shahih Bukhari
1710: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada
kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar: aku mendengar
Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal
hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain
sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram".
Dalam hadist
tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah memberikan keringanan bagi orang yang
tidak memiliki sandal diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan
orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan
untuk menggunakan celana saat ihram.
KESIMPULAN
Setiap perilaku maupun
ibadah pasti ada ketentuan-ketentuan di dalamnya. Akan tetapi apabila seseorang
tidak memungkinkan dapat melaksanakan ketentuan tersebut, Islam memberikan
keringanan yang disebut Rukhsah. Sepertihalnya rukhsah dalam ihram, dimana Rasulullah memberikan keringanan bagi orang yang tidak memiliki sandal
diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan orang yang tidak memiliki
kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan untuk menggunakan celana
saat ihram.
Komentar
Posting Komentar